Tumbangnya
kekuasaan Orde Baru yang represif dan otoritarian, ternyata menjadi momentum
besar dan penting bagi pers umum di tanah air untuk bebas berekspresi.
Kemerdekaan pers di Indonesia saat ini telah menjadi sarana pemenuhan hak asasi
manusia dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers tersebut, maka dunia pers menyadari adanya tanggung jawab
sosial serta keberagaman masyarakat.
Dalam hal
ini pers mahasiswa juga adalah salah satu agen informasi yang memiliki ciri dan
karakteristik sendiri dibandikan pers umum. Dimana secara operasional pers
mahasiswa memiliki cara pengelolaan, dan sajian informasi yang identik dengan
pembelaan hak-hak rakyat dengan dukungan idealisme gerakan mahasiswa.
Oleh karena
itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat
dalam memperoleh informasi secara benar, jelas, dan tepat, maka pers mahasiswa
juga memerlukan satu landasan moral/etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa
(PPMI).
Kode Etik
Pers Mahasiswa itu tentuya sarat dengan harapan bahwa ia bisa menjadi landasan
moral, aturan lain, penguat identitas, independensi, kritisisme, dan ladasan
advokasi bagi wartawan mahasiswa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak
hanya itu kode etik juga perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak
dijalankan di pers mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.
Sistem dan tata nilai yang tercantum dalam kode etik PPMI ini pada dasarnya tak bersifat mengikat tetapi objektif dan sistematis serta tak terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi Kode Etik PPMI hanya berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu Kongres X PPMI perlu merekomendasikan:
KODE ETIK
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia(PPMI)
1. Pers
mahasiswa mengutamakan idealisme.
2. Mengutamakan
netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
3. Pers
mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Pers
mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
5. Pers
mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung
tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
6. Pers
mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
7. Pers
mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut
nama dan identitasnya.
8. Pers
mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku
kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
9. Pers
mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau
tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya
orang lain.
10. Pers
mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif
serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan
yang menyesatkan.
11. Pers
mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau
mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
12. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.