DIALEKTIKA.COM — Bagi mahasiswa Institut Kariman Wirayudha (INKADHA), nama SEMA dan DEMA barangkali tidak terdengar asing. Keduanya adalah lembaga tinggi dalam struktur Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) yang memiliki peran strategis dalam menjalankan roda organisasi kemahasiswaan.
Tulisan singkat ini dibuat untuk memberikan pemahaman dasar mengenai dua lembaga penting tersebut: Senat Mahasiswa (SEMA) sebagai pemegang kekuasaan legislatif, dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Tulisan memuat tugas dan fungsi masing-masing lembaga, dan mencantumkan struktur kepengurusan resmi periode 2024–2025.
Apa Itu SEMA?
Senat Mahasiswa (SEMA) adalah lembaga legislatif tertinggi di lingkungan KBM INKADHA. SEMA memiliki wewenang membentuk undang-undang, menyampaikan aspirasi mahasiswa, serta mengawasi jalannya pemerintahan DEMA dan lembaga-lembaga yang lain.
Tugas dan Wewenang SEMA:
- Membentuk perundang-undangan kampus melalui sidang mahasiswa.
- Mengajukan mosi tidak percaya terhadap Presiden/Wakil Presiden DEMA (dengan proses melalui Mahkamah Mahasiswa).
- Mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM dan kinerja lembaga mahasiswa di seluruh prodi dan tingkat institut.
- Mengadakan suksesi lembaga, menyelenggarakan sidang kongres, hingga melakukan advokasi kebutuhan dana dan fasilitas kelembagaan.
Hak Anggota SEMA:
- Hak interpelasi dan angket.
- Hak menyampaikan usul serta pendapat.
Struktur SEMA INKADHA 2024–2025:
- Ketua DPM: Raudatun Nafilah
- Wakil Ketua: Mita Nurul Qomariyah
- Sekretaris: Faika Wardani
- Bendahara: Milla Izzati
- Bidang Akademik: Sitti Fadila
- Bidang Informasi & Komunikasi: Adinda Sitti Mardiana
Apa Itu DEMA?
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah lembaga pelaksana kegiatan dan program kerja kemahasiswaan di tingkat institut. DEMA dipimpin oleh Presiden Mahasiswa yang memiliki tanggung jawab besar dalam advokasi, representasi, dan pengembangan mahasiswa.
Fungsi dan Tugas DEMA:
- Advokasi dana, fasilitas, dan pelayanan kemahasiswaan.
- Mewakili mahasiswa dalam menyikapi isu nasional.
- Melakukan koordinasi dan supervisi terhadap UKM, HMP, dan lembaga kemahasiswaan lainnya.
- Menyerap aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya secara struktural.
- Membangun hubungan eksternal dengan organisasi mahasiswa dari kampus lain.
Wewenang Presiden Mahasiswa:
- Mengangkat dan memberhentikan kabinet.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban di Kongres Mahasiswa.
- Mengelola program kerja sesuai AD/ART KBM dan kebutuhan mahasiswa.
Struktur DEMA INKADHA 2024–2025:
- Presiden Mahasiswa: Lukman Makki
- Wakil Presiden: Rizqa Hidayati
- Sekretaris Jenderal: Durratul Yatimah
- Bendahara Umum: Siti Laili
- Kementerian dan Departemen:
- Kementerian Dalam Negeri: Sulsiya, Fitri Qomariyah
- Kementerian Luar Negeri: Khomairo, Moh. Rifqi Alfiansyah
- Departemen Sosial Masyarakat: Ahmad Soffan, Muhammad Sahrul Rois Efendi
- Departemen Ekonomi Kreatif: Lailatul Qamariah, Sayyida Laili
- Departemen Pengembangan SDM: Mas Anwar, Ahmad Wahyudi
- Departemen Informasi & Komunikasi: Wildani, Ahmad Nawafil Anillah
Kenapa Mahasiswa Harus Tahu?
SEMA dan DEMA adalah tulang punggung demokrasi kampus. SEMA sebagai pengawas dan pembuat kebijakan, DEMA sebagai pelaksana dan representasi mahasiswa. Ketidaktahuan mahasiswa terhadap kedua lembaga ini hanya akan mengaburkan jalur aspirasi dan partisipasi.

