DIALEKTIKA.COM – Unit Kegiatan Mahasiswa Pengembangan Intelektual (PI) Insitut Kariman Wirayudha (INKADHA) secara mengejutkan digugat oleh kadernya sendiri.
Hal itu dilakukan sebagai protes atas ketidakaktifan organisasi PI di kalangan kampus Institut Kariman Wirayudha.
Berlangsung di gedung sebelah barat, pada 15 Juni 2024 keluh kesah tersebut dilontarkan oleh semua anggota UKM PI angkatan 23 atas ketidakbertanggung jawabnya Ketua Umum UKM PI, Thoikotul Khoiroh.
Gugatan tersebut meliputi penurunan Ketua Umum UKM PI dan pemilihan pemimpin baru secara demokrasi. ketua umum baru tidak harus dari semester tua dan kembalikan program yang mangkrak.
“Ketua Umum UKM PI sudah mengundurkan diri satu hari sebelum audensi, dan pada saat dalam forum ketua umum hanya menyampaikan satu kata, yaitu alasan tidak sanggup menjadi ketua umum, itu saja,” ujar Albiyan selaku anggota UKM PI angkatan 23.
Atas keteledoran kepemimpinan Thoikotul Khoiroh di atas para anggota UKM PI merasa tidak nyaman dalam tanggung jawab yang diberikannya sebagai pemimpin.
“Dan seluruh audiensi memberikan batas waktu yang ditetapkan dan disetujui bersama di forum itu untuk menindak lanjuti problem ini, yakni pada tanggal 20 terakhir masuknya surat pengunduran diri, tanggal 23 pendaftaran calon ketum serta penyampaian visi misi, dan Tgl 25 hari H kongres,” tambahnya.
Gugatan yang dilakukan oleh para kader aktif UKM PI INKADHA angkatan 23 rupanya bukan gertakan sambal semata. Hal itu bisa dilihat dari upaya tegas para penggugat yang mengatakan akan menindak lebih dalam apabila gugatan yang dilakukan tidak diindahkan.
“Hal gugatan bagi kami itu hal baku, yang sudah diperundingkan, jadi siapa saja dan dari pihak mana saja yg mempersulit adanya proses, maka disitu juga kami akan segera usut tuntas problem tersebut, karena bagi kami keadilan tetap keadilan, kami anggota UKM PI akan terus mengawal sampai permasalahan ini menemukan titik temu yang diharapkan,” tegas Biyan.
Gugatan yang dilakukan oleh kader aktif UKM PI di atas dilakukan secara terkoordinir, dimana di dalamnya ada pembagian tugas seperti pembacaan gugatan dilakukan oleh Maulana Wildan dan kondusivitas gugatan oleh Moh Fauzy dan Hormawi. (*)

