DIALEKTIKA.COM — Pernah dengar pernyataan seperti ini “Aturan berkeluarga dalam Islam melegalkan patriarki” atau pertanyaan seperti ini “Mengapa hak men talak hanya dimiliki oleh laki-laki?” Dan mungkin pernyataan yang paling sering anda dengar “Islam membolehkan suami memukul istrinya”.
Yups pernyataan-pernyataan atau pertanyaan seperti diatas sering kita jumpai di media sosial dan seringkali memancing keributan besar tak ayal asumsi-asumsi liar lahir dari “Debat kusir” ini. Ironisnya, baik pihak yang pro atau kontra sama-sama tidak mendalami terhadap isu-isu diatas sehingga pernyataan-pernyataan yang lahir malah subjektif atau bahkan ngawur.
So, mari kita bahas agar problematikanya tidak menjadi semakin berlarut-larut. Kita mulai dari pernyataan pertama tentang “Patriarki”, agar terarah kita dengarkan beberapa definisi patriarki menurut berbagai sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Patriarki didefinisikan sebagai perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.
Pinem (2009): Patriarki adalah sistem status sosial yang menarik pria sebagai otoritas utama pusat organisasi sosial, dengan status lebih tinggi dari laki-laki wanita dalam segala hal kehidupan sosial, budaya, dan lain-lain.
Engels (1884): Teori Marxis, sebagaimana diutarakan oleh Engels, menghubungkan asal mula patriarki dengan munculnya hak milik pribadi, yang secara tradisional dikendalikan oleh laki-laki.
Okey, dari pernyataan-pernyataan diatas kita dapat menemukan beberapa kata kunci yakni “dominasi dan eksploitasi” nah pertanyaannya apakah hal itu memang ada dalam konsep berumah tangga ala Islam?
Tentu saja tidak seperti itu! Perlu diketahui bahwa dalam rumah tangga ala Islam antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban. Meskipun suami memiliki posisi sebagai imam dan istri sebagai makmum bukan berarti kedudukan suami lebih istimewa daripada istri begitu pula sebaliknya bukan berarti kedudukan istri lebih rendah daripada suami. Sederhananya seperti ini, rumah tangga itu ibarat mobil, suami berlakon sebagai sopir dan istri ibarat penumpang, suatu perjalanan tidak akan terarah jika tidak ada sopirnya dan perjalanan tidak akan berguna jika tidak ada penumpangnya.
Kalau mau jujur-jujuran budaya patriarki dalam pernikahan sudah ada sebelum Islam, malah Islam datang menawarkan suatu konsep yang menekan patriarki. Islam mengajarkan bahwa masing-masing dari suami istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi pelakunya mendapat ancaman keras dari Tuhan dan di momen ini dipersilahkan lapor kepada Kehakiman. Adapun tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami istri teman-teman bisa baca sendiri di kitab Uquudul lujjain karya Ulama Nusantara Syaikh Nawawi al-Bantani.
Lanjut pada pertanyaan kedua “Mengapa hak mentalak hanya dimiliki oleh suami?” Pertanyaan ini sebenarnya kurang tepat karena dalam Islam istri boleh menjatuhkan Talak namun dengan mekanisme yang sedikit berbeda yaitu Fasakh. Bagaimana mekanismenya? Fasakh itu adalah gugatan cerai dari pihak istri kepada suami dikarenakan sang Suami terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami misal suami tidak memberi nafkah atau melakukan tindakan kekerasan. Gugatan ini diadukan kepada hakim lantas hakim akan bertanggung jawab melindungi pihak istri dan menjatuhkan Fasakh pada suami. Makanya, saat seseorang dijatuhi Fasakh ia tidak bisa kembali (rujuk) kepada istrinya.
Kembali kepada pertanyaan “Mengapa hak talak hanya ada pada suami?” Jawabannya adalah “Tidak” talak juga bisa dilakukan oleh istri cuma mekanismenya yang sedikit berubah. Mengapa dibedakan? Jawabannya tentu demi kebaikan dan keamanan si istri sendiri, coba bayangkan jika seorang istri memiliki hak talak dengan mekanisme sama dengan talak suaminya lantas sang istri menjatuhkan talak namun suami tidak setuju atau tidak terima dengan keputusan talak tersebut. Lantas apa yang terjadi? Tentu saja pertengkaran atau keburukan-keburukan lainnya dan di momen ini yang akan akan sangat dirugikan adalah pihak istri sendiri karena mantan suaminya akan melakukan segala cara agar bisa rujuk kembali. Berbeda dengan Fasakh karena saat palu hakim diketuk dan keputusan Fasakh diluncurkan maka mantan suaminya tidak akan bisa berbuat apa-apa dan dia tidak akan berani bertindak macam-macam karena keputusan mantan istrinya dilindungi oleh Hakim.
Terakhir pertanyaan ketiga tentang “apakah benar Islam membolehkan suami memukul istrinya?” Pertanyaan ini juga tidak bisa dikatakan sepenuhnya benar karena kata “Memukul” disini tidak seburuk yang dibayangkan atau dilakukan orang-orang pada umumnya.
Mari kita mulai penjelasannya dari awal agar tidak terjadi kesalahan persepsi. Dalam Islam ketika istri terbukti melakukan tindakan nusyuz maka syariat memberikan tiga solusi hal ini termaktub dalam surah an-nisa ayat 34 yang sebagai berikut:
وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Pada ayat diatas ketika istri melakukan tindakan nusyuz maka suami berhak melakukan tiga tahap peringatan. Peringatan pertama ” فَعِظُوهُنَّ” menasehati , berikan arahan bahwa yang ia lakukan adalah sebuah kesalahan pada tahap ini sang suami tidak cukup hanya melakukan satu kali dan apabila tidak mampu maka ia tidak serta-merta menuju tahap selanjutnya melainkan ia perlu meminta pihak ketiga sebagai mediator, baru ketika cara ini tidak mempan beralihlah pada tahap selanjutnya yakni ” وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِع” pisah ranjang atau mengurangi komunikasi, namun perlu diingat pada tahap ini suami tidak boleh menelantarkan istri dalam artian tidak melaksanakan kewajiban utamanya sebagai suami yakni memberikan nafkah. Jika cara kedua tidak berhasil maka berlakulah cara yang ketiga “وَٱضْرِبُوهُنَّ” memukul, nah pada tahap inilah biasanya terjadi kesalahan persepsi. Perlu diketahui bahwa memukul disini ada aturannya ada batasannya, Ulama sangat tegas dalam memberi batasan pada “memukul” disini diantaranya
1. Tidak boleh memukul wajah
2. Tidak boleh membuat luka/cedera baik ringan apalagi berat
3. Memukul disini tidak boleh dilandaskan oleh rasa benci melainkan bermaksud untuk ta’dib (memberikan pengajaran”
Jika salah satu dari ketentuan diatas dilanggar maka sang suami dihukumi dzalim alias melewati batas dan Hakim diperbolehkan melakukan tindakan kepadanya. So, dari ini kita bisa menyimpulkan bahwa Islam sangat melarang tindakan kekerasan kepada perempuan. Memang betul kala itu Islam lahir ditengah-tengah masyarakat yang budayanya sangat patriarki dan mendiskriminasi kaum perempuan akan tetapi bukan berarti ajaran Islam juga ikut patriarki dan menghalalkan tindakan diskriminasi. Justru Islam hadir sebagai pembela kaum-kaum lemah yang hak-haknya diambil, kaum-kaum tertindas yang menjadi korban hirarki sosial.
Walhasil, dari pembahasan ini kita bisa menyadari satu hal bahwa ajaran Islam sangat komplit dan tidak main-main dalam hak-hak suami istri karena bagi Islam sendiri keluarga yang harmonis dan bahagia adalah kunci masyarakat yang adil dan sejahtera. Dan juga perlu kita sadari bahwa pertanyaan atau pernyataan skeptis terhadap Islam selalu saja dilahirkan oleh ketidak lengakapan dan ketidaktahuan terhadap khazanah Islam itu sendiri.

