DIALEKTIKA.COM — Prinsip kesamarataan adalah tiang bagi sebuah negara yang mengaku dirinya sebagai negara yang adil. Namun, dalam realitas penegakan hukum, prinsip ini seringkali dirasa rapuh dan pincang.
Kontras antara ketegasan, dan kecepatan (gercep) dalam menangani kes-kes kecil yang melibatkan rakyat biasa, berbeda dengan proses yang lamban, dan hukuman yang seolah-olah diringankan untuk jenayah besar, telah menggores kekecewaan yang mendalam.
Tubuh renta itu merasakan jeruji besi.
Kisah pilu (Masir) seorang kakek umur 71 tahun harus di penjara bukan karena korupsi kouta haji, bukan karena merusak hutan, bukan karena merugikan negara triliunan rupiah. Tapi karena menangkap 5 ekor burung di wilayah konservasi.
Meskipun tindakan tersebut secara teknikal melanggar undang-undang (tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem) pengenaan hukuman penjara menimbulkan persoalan besar tentang proporsionalitas. Masyarakat melihat ini sebagai satu bentuk upaya untuk bertindak tegas dan cepat (gercep) apabila yang di hadapi adalah mereka yang lemah dan tidak mempunyai kuasa politik.
Belakangan ini publik di suguhi berbagai kasus yang membuat dahi berkerut mulai dari kasus kecil sampai kasus besar . Namun ada pola yang terasa mengganggu dimana negara tampak lebih sigap ketika berdapan dengan orang-orang kecil, sementara kasus besar sering berjalan lamban , atau bahkan menguap begitu saja.
Kakek 71 tahun itu hanyalah contoh ia tak punya kuasa, tak punya akses untuk seorang pengacara mahal. Ia hanya memiliki sebuah tubuh renta dan kebutuhan hidup yang itu mungkin mendesaknya untuk melanggar aturan (menangkap 5 ekor burung tersebut) namun hukum bergerak terlalu cepat menjeratnya.
Lalu
Apa kabar korupsi kouta haji? Dimana ini menyangkut dana umat, menyangkut ranah moral, menyangkut kepercayaan publik.
Di sisi lain di pulau Bali ada seorang aktor film porno asal Inggris Tia emma billinger alias Bonnie Blue, dan rekannya Jackson Liam Andrew yang di duga membuat konten yang mengandung unsur pornografi , tapi hanya di kenakan denda Rp 200.000
Perbandingan ini memicu sebuah pertanyaan “apakah hukum memang tegas dan cepat kepada mereka yang lemah?
Namun dalam hukum positif yang dinilai bukan profesi, bukan usia melainkan perbuatan yang sudah terbukti di pengadilan.
Dalam kasus Bonnie Blue di Bali , pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan, bukan tindak pidana pornografi, yakni pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (TIPIRING). Sedangkan dalam kasus kakek 71 tahun para penegak hukum mengatakan terjadi di kawasan negara, melanggar undang-undang (tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem), dan dilakukan berulang kali.
Syafiruddin Jailani tiktoker sekaligus Mahasiswa UAC Mojokerto asal pulau Sakala-Sapeken beliau mengatakan “Dan disinilah hukum bekerja terkadang terasa begitu kejam, namun terikat pada aturan yang pasti para perusak hutan masih saja bebas berkeliaran”.

