Sisi Gelap Demokrasi: Tirani Dalam Rupa Lain

Ilustrasi foto Ai

DIALEKTIKA.COM– Demokrasi sejak lama dipahami sebagai sistem politik yang memberikan ruang bagi kehendak rakyat untuk menentukan arah pemerintahan. Dalam pengertian prosedural, demokrasi bekerja melalui prinsip mayoritas (majority rule), yakni keputusan yang memperoleh dukungan terbanyak dianggap sebagai keputusan yang sah. Namun legitimasi prosedural tidak selalu identik dengan legitimasi moral. Sejarah menunjukkan bahwa suara terbanyak dapat melahirkan kebijakan yang justru mengabaikan hak-hak kelompok yang lebih kecil apabila tidak diimbangi dengan supremasi hukum, perlindungan hak individu, dan prinsip keadilan.

Alexis de Tocqueville, melalui karyanya Democracy in America, mengingatkan bahwa ancaman terbesar dalam demokrasi modern bukan semata-mata lahir dari pemerintah yang otoriter, melainkan dari masyarakat itu sendiri ketika opini mayoritas memperoleh kedudukan yang sedemikian dominan hingga berubah menjadi kekuasaan sosial yang tidak dapat dikritik. Dalam kondisi demikian, mayoritas bukan lagi sekadar kelompok yang lebih banyak jumlahnya, tetapi menjadi standar kebenaran. Apa yang diyakini oleh mayoritas dianggap benar, sementara mereka yang berada di luar arus utama diposisikan sebagai pengecualian yang harus menyesuaikan diri.

John Stuart Mill kemudian memperluas kritik tersebut melalui gagasan tentang social tyranny. Menurutnya, tirani yang dilakukan masyarakat bahkan sering kali lebih berbahaya dibandingkan tirani negara. Negara mungkin hanya mampu mengendalikan perilaku melalui hukum, tetapi mayoritas mampu membentuk norma, budaya, dan ekspektasi sosial yang secara perlahan memaksa individu untuk tunduk. Akibatnya, pelanggaran terhadap prinsip keadilan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai sesuatu yang lumrah karena dilakukan oleh banyak orang.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa demokrasi mengandung paradoks. Di satu sisi ia dibangun atas asas kesetaraan, tetapi di sisi lain ia berpotensi menghasilkan ketidakadilan apabila jumlah dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi. Oleh karena itu, negara demokrasi modern tidak pernah hanya mengandalkan prinsip majority rule, melainkan juga rule of law. Mayoritas memang berhak menentukan arah kebijakan, tetapi tidak memiliki hak untuk menghapus kepastian hukum ataupun mengorbankan hak kelompok yang lebih kecil. Demokrasi tanpa penegakan hukum yang konsisten hanya akan melahirkan apa yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai electoral majoritarianism, yakni pemerintahan yang memperoleh legitimasi dari jumlah, tetapi kehilangan substansi keadilan.

Di sinilah konsep selective enforcement memperoleh relevansinya. Dalam kajian hukum, selective enforcement merujuk pada keadaan ketika suatu aturan diterapkan secara tidak konsisten. Norma tetap ada, tetapi pelaksanaannya bergantung pada pertimbangan tertentu, seperti tekanan politik, kepentingan institusi, atau besarnya kelompok yang melakukan pelanggaran. Semakin besar jumlah pelanggar, semakin tinggi kecenderungan otoritas untuk menunda, melonggarkan, bahkan mengabaikan penegakan aturan demi menjaga stabilitas.

Fenomena tersebut tidak selalu muncul karena lemahnya regulasi. Sering kali regulasinya sudah cukup jelas, tetapi otoritas memilih jalan yang dianggap paling aman secara administratif maupun politis. Dalam perspektif sosiologi organisasi, keputusan semacam ini merupakan bentuk rasionalitas instrumental, yaitu kecenderungan lembaga lebih mengutamakan efisiensi dan stabilitas jangka pendek dibandingkan konsistensi terhadap nilai-nilai normatif yang menjadi dasar keberadaannya.

Persoalannya, toleransi yang terus-menerus terhadap pelanggaran kolektif perlahan mengubah struktur sosial itu sendiri. Pierre Bourdieu menyebut proses tersebut sebagai pembentukan habitus, yaitu pola disposisi yang lahir dari praktik-praktik yang diulang secara terus-menerus hingga akhirnya diterima sebagai sesuatu yang wajar. Ketika suatu penyimpangan berulang kali memperoleh pembenaran institusional, masyarakat tidak lagi memandangnya sebagai penyimpangan. Ia berubah menjadi norma baru yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pada titik inilah sebuah institusi dapat mengalami apa yang oleh Robert K. Merton disebut sebagai goal displacement. Tujuan awal keberadaan aturan bergeser karena organisasi lebih berfokus menjaga kelangsungan sistem daripada menegakkan nilai yang seharusnya dilindungi oleh aturan tersebut. Kepatuhan tidak lagi diposisikan sebagai perilaku yang layak memperoleh kepastian, sementara pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang harus menanggung konsekuensi.

Kondisi demikian melahirkan perverse incentive, yaitu insentif yang secara tidak langsung mendorong orang untuk melakukan perilaku yang sesungguhnya hendak dicegah. Ketika kepatuhan dan ketidakpatuhan menghasilkan konsekuensi yang relatif sama, bahkan dalam beberapa keadaan ketidakpatuhan memperoleh lebih banyak toleransi, maka rasionalitas individu akan mulai bergeser. Nilai disiplin kehilangan daya dorongnya karena sistem tidak lagi memberikan penghargaan terhadap mereka yang memilih menaati aturan.

Fenomena ini sesungguhnya tidak hanya dapat diamati dalam praktik penyelenggaraan negara, tetapi juga dalam berbagai organisasi modern, termasuk lembaga pendidikan. Tidak sedikit institusi yang pada akhirnya lebih memilih menyesuaikan ritme pelayanan dengan realitas mayoritas daripada mempertahankan konsistensi terhadap standar yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut mungkin tampak pragmatis dan mampu meredam persoalan dalam jangka pendek, tetapi secara sosiologis ia menyimpan biaya yang jauh lebih besar.

Kelompok yang sejak awal mematuhi prosedur kehilangan keuntungan dari kepatuhannya. Kepastian berubah menjadi ketidakpastian karena ritme kelembagaan akhirnya ditentukan oleh mereka yang belum memenuhi kewajibannya. Akibatnya, kualitas institusi tidak lagi diukur dari konsistensi terhadap aturan, melainkan dari kemampuannya mengakomodasi penyimpangan yang telah menjadi kebiasaan kolektif.

Apabila situasi seperti ini terus berlangsung, maka institusi sedang mengirim pesan simbolik yang sangat kuat kepada seluruh anggotanya: bahwa aturan bukanlah instrumen pembentuk perilaku, melainkan sekadar pedoman yang dapat dinegosiasikan ketika cukup banyak orang gagal mematuhinya. Dalam jangka panjang, pesan semacam ini jauh lebih berbahaya daripada pelanggaran itu sendiri, karena ia mengikis kepercayaan terhadap keadilan prosedural (procedural justice) dan mengubah budaya kepatuhan menjadi budaya kompromi.

Bayangkan sebuah fakultas menetapkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik berhak mengikuti sidang skripsi pada periode tertentu. Dari seratus mahasiswa, hanya lima belas orang yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu, sedangkan delapan puluh lima lainnya masih tertinggal dalam proses bimbingan atau penyusunan naskah. Alih-alih tetap menyelenggarakan sidang bagi lima belas mahasiswa tersebut, fakultas memutuskan menunda seluruh jadwal hingga sebagian besar mahasiswa siap agar proses administrasi dianggap lebih efisien. Akibatnya, mahasiswa yang telah disiplin harus menunggu berbulan-bulan tanpa memperoleh kepastian, sementara mahasiswa yang terlambat tidak menanggung konsekuensi yang berarti. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan tidak lagi memberikan keuntungan, sedangkan kelalaian justru memperoleh toleransi karena dilakukan oleh mayoritas.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa besar suara mayoritas didengar, melainkan dari seberapa konsisten sebuah sistem melindungi hak mereka yang memilih menaati aturan meskipun jumlahnya lebih sedikit. Ketika suatu institusi mulai mengorbankan kepastian demi mengakomodasi pelanggaran kolektif, sesungguhnya yang sedang mengalami kemunduran bukan hanya kualitas tata kelolanya, tetapi juga legitimasi moral dari sistem itu sendiri.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah tentang siapa yang menjadi mayoritas dan siapa yang menjadi minoritas, melainkan tentang bagaimana sebuah institusi mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan tekanan jumlah. Demokrasi memang memberikan ruang bagi suara mayoritas, tetapi demokrasi yang sehat tidak pernah menjadikan jumlah sebagai alasan untuk mengabaikan keadilan. Sebab aturan yang hanya berlaku bagi mereka yang sedikit, sementara dilonggarkan bagi mereka yang banyak, bukanlah bentuk keadilan, melainkan bentuk lain dari ketidakadilan yang dilembagakan.

Sebagaimana adagium hukum klasik fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh—sebuah institusi harus memiliki keberanian untuk mempertahankan prinsip meskipun keputusan tersebut tidak selalu populer. Sebab ketika aturan mulai dikorbankan demi kenyamanan mayoritas, yang hilang bukan hanya ketegasan regulasi, tetapi juga kepercayaan terhadap nilai-nilai yang menjadi fondasi institusi itu sendiri.

Pepatah Melayu mengingatkan, “sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.” Begitu pula sebuah lembaga. Sekali integritas dikompromikan, sekali aturan diterapkan secara selektif, maka kepercayaan terhadap keadilan perlahan akan terkikis. Institusi mungkin tetap berjalan secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi moral di hadapan mereka yang selama ini memilih untuk patuh.

Karena pada akhirnya, lurus tidak selalu ramai, ramai belum tentu lurus. Kebenaran tidak pernah ditentukan oleh jumlah orang yang mendukungnya, sebagaimana ketidakbenaran tidak berubah menjadi benar hanya karena dilakukan oleh banyak orang. Sebuah institusi yang besar bukanlah institusi yang mampu mengikuti arus mayoritas, melainkan institusi yang tetap berdiri tegak menjaga prinsip ketika arus tersebut mulai menjauh dari keadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *