DIALEKTIKA.COM — Tindakan represi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivis, dan kalangan pers mahasiswa kian meningkat dan tidak bisa ditolerir lagi. Pemerintah semakin sensi dengan kritik aksi demonstrasi para aktivis Mahasiswa. Mereka beralibi mengganggu kemananan dan ketertiban, padahal para aktivis hanya membentangkan poster yang isinya berupa aspirasi rakyat untuk menjadi alarm kepada pemerintah supaya tidak offside dalam mengambil kebijakan strategis
Namun apa yang telah dilakukan oleh mereka (APH) malah keluar dari tugas seorang penjaga keamanan dan ketertiban umum yang katanya semboyan yang sering mereka lontarkan “Polri Untuk Masyarakat” Namun Mereka melakukan tindakan represi, intimidasi, dan bahkan Kekerasan fisik maupun Mental.
Sebulan yang lalu rombongan paspampres yang mengawal ketat Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kota Blitar. Tampak jelas video amatir yang direkam warga itu diduga oknum paspamres telah mengamankan tiga aktivis tersebut dengan cara yang tidak berkemanusiaan padahal para aktivis pada pukul 12.30 wib tepat pada tangga 18 Juni 2025, padahal mereka hanya membentangkan poster dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Jika kita telisik dalam lagi sebagai warga Negara di republik konoha (Indonesia) rakyat dan pemerintah sepertinya bukan lagi menunjukkan kerukunan dan sikap baik oleh pemerintah, akan tetapi pemerintah seperti suka baperan dan sensi kepada rakyatnya sendiri yang menyampaikan ekspresi, aspirasi, dan menentang kebijakan. Padahal hal itu semua dilakukan bukan tanpa alasan karena memang secara konstitusi telah di atur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Juga telah di atur secara spesifik tentang kebebasan berpendapat dan menegaskan HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25. Namun nyatanya hari ini pemerintah tidak berhenti melakukan tindakan represi terhadap aktivis pers mahasiswa dan juga kalangan aktivis demonstran, atau sampai para medis juga kerap mendapatkan tekanan dan intimidasi.
Aparat semakin represi terhadap Mahasiswa
Pada tanggal 02 Mei 2025 satu bulan yang lalu para aktivis di Jakarta melakukan aksi demonstrasi tetang Mat Day hari cara mereka untuk memperingati hari Kebangkitan Nasional. Namun apa balasannya dari Aparat? Mereka melakukan tindakan represi dengan menangkap 14 aktivis 4 dari salah satu diantaranya merupakan tim medis juga mendapatkan intimidasi dari aparat.
Adapun dasar Kepolisian melakukan penangkapan dengan alibi mengamankan massa aksi karena telah melakukan pengrusakan. Tapi lag-lagi yang perlu disoroti adalah tentang HAM dan menunjukkan tindakan Kepolisian telah menyempitkan ruang sipil dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Sebenarnya LBH juga telah melakukan pengajuan 2 penundaan pemeriksaan dan Permohonan SP3 Namun polda tetap melanjutkan kasus penangkalan 14 aktivis tersebut. Tindakan ini menunjukkan betapa beringasnya Aparat terhadap Mahasiswa yang melakukan perlawanan.
Pada Tanggal 02 Mei 2025 8 aktivis Mahasiswa juga di tangkap oleh aparat Kepolisian di Semarang. Tidak hanya itu, dilansir dari Tempo.co Mahasiswa juga diduga mendapatkan intimidasi berupa pemukulan dibagian tangan, punggung dan perut.
Dua bulan terakhir ini di tahun 2025 kasus represi kian meningkat sejak aksi My Day terhitung 34 kasus penangkapan massa aksi di Semarang dan di Jakarta. Selain ditangkap para aktivis juga diduga mendapatkan tekanan dan represi dari kalangan aparat Kepolisian.
Mahasiswa sebagai alarm kontrol kebijakan
Sejarah Gerakan Mahasiswa 1998 saat pelengseran pemerintah yang otoriter masa presiden Soeharto menunjukkan bahwa mahasiswa bagian kalangan pemuda yang kritis dan aktif merespon isu kemasyarakatan. Jadi tak menjadi heran jika hari ini mahasiswa tetap bersuara menyampaikan ayat ayat kebenaran dan jiwa keberanian, Namun aparat pemerintah menyikapi dengan tindakan represi terhadap Mahasiswa sehingga tak sedikit membuat psikis Mahasiswa sendiri mendapatkan gangguan mental.
Dalam akhir tulisan saya hanya ingin menegaskan bahwa Mahasiswa bukan musuh penguasa dan aparat Penegak Hukum. Mereka hanya sebagai penyambung lidah rakyat yang tertindas dan tidak mendapatkan hak-haknya. Mahasiswa akan terus hadir sebagai aktivis, sebagai agen of social control yang cinta terhadap tanah para leluhur dengan cara memberikan ide gagasan kepada pemerintah demi kemajuan Negara republik Indonesia.
